Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  Administrator  355 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

23 Juni 2018 | 330 Kali
Desa Mandiri Desa Membangun
21 Juni 2021 | 452 Kali
Laporan Anggaran Realisasi APBDes Tahun 2020
23 Juni 2018 | 337 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
23 Juni 2018 | 365 Kali
Regulasi Baru Desa Baru
23 Juni 2018 | 309 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
08 Februari 2021 | 475 Kali
AKIBAT HUJAN LEBAT, RUMAH WARGA LONGSOR
23 Juni 2018 | 349 Kali
Kepemimpinan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Banjar Belanga
Desa : Belanga
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 085738441650
Email : kadekgaliarta@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 344
    Kemarin : 147
    Total Pengunjung : 44,218
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.61
    Browser : Mozilla 5.0