Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  Administrator  565 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 4.053 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 3.874 Kali
Sejarah Desa Belanga
07 Agustus 2018 | 3.848 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 3.833 Kali
Visi dan Misi Desa Belanga
08 November 2018 | 1.003 Kali
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA
07 Januari 2025 | 874 Kali
MUSYAWARAH DESA TERKAIT LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) BUMDES EKA GIRI TAHUN 2024
12 Desember 2019 | 816 Kali
50 Perbekel Periode 2019-2025 Di Bangli Dilantik Secara Serentak

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Banjar Belanga
Desa : Belanga
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 085738441650
Email : kadekgaliarta@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 462
    Kemarin : 159
    Total Pengunjung : 65,305
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.209
    Browser : Mozilla 5.0