Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018  Administrator  3.118 Kali Dibaca 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BELANGA KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

NO JABATAN NAMA
1 Ketua  I Made Rengkeg
2 Sekretaris I Wayan Lodra 
3 Anggota I Made Paing 
4 Anggota I Nyoman Dirka 
5 Anggota I Made Kertayasa 

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 3.703 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 3.554 Kali
Profil Wilayah Desa
07 Agustus 2018 | 3.551 Kali
Sejarah Desa Belanga
06 Agustus 2018 | 3.524 Kali
Visi dan Misi Desa Belanga
08 November 2018 | 703 Kali
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA
12 Desember 2019 | 624 Kali
50 Perbekel Periode 2019-2025 Di Bangli Dilantik Secara Serentak
01 Oktober 2020 | 496 Kali
Selamat Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2020

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Banjar Belanga
Desa : Belanga
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 085738441650
Email : kadekgaliarta@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 126
    Kemarin : 86
    Total Pengunjung : 38,031
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.178
    Browser : Mozilla 5.0