You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Belanga
Desa Belanga

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Sosialisasi, BPN Tentang Penyertifikatan Tanah

Administrator 18 Februari 2019 Dibaca 74 Kali
Sosialisasi, BPN Tentang Penyertifikatan Tanah

belanga.desa.id-Kintamani.(18/2/2019). sosialisasi  Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dihadiri, Kepala Desa Belanga I Wayan Kastawa beserta jajaran dan Prajuru adat Desa Belanga Jro Bendesa I Nyoman Karna Setiawan, guna pengukuran dan penyertifikatan batas-batas wilayah Desa Belanga. yang tergolong dari beberapa objek tanah seperti

  1. Tanah Pura beserta laba pura
  2. Tanah milik desa atau pekarangan desa
  3. Tanah ayah-ayah desa
  4. Tanah Kuburan Beserta Pura Prajapati

Berlokasi di Balai Serba Guna Desa Belanga yang dihadiri oleh masyarakat Desa. dalam penyampaiannya petugas BPN akan melaksanakan pengukuran Ulang Batas Wilayah Desa dan PenyertifikatanTanah.

“Pak wilayah di Desa Kami kebanyakan tanah itu statusnya ayah desa dan ada beberapa yang Hak Milik”. Jadi apa bisa yang sudah memiliki sertifikat namum akan diberikan sertifikat secara gratis dengan maksud balik nama sertifikat ?. tanya Bapak Giri.

Menjawab pertanyaan tersebut,penyertifikatan ini diperuntukan bagi Warga yang belum memiliki sertifikat sama sekali !

“Dalam kesempatanya Badan Pertanahan Negara (BPN) Regional Bali ini menyampaikan kepada warga, untuk penyertifikatan pihak kami akan ukur ulang mana-mana saja batas Tanah Pura dan mana-mana saja batas Pekarangan Desa ”, sehingga kami tau

Bagi warga yang memiliki tanah ayah desa yang sudah maupun belum memiliki sertifikat diharapkan segera memberikan data kepada pihak kami.

Selain itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan wilayah Bali dalam kehadirannya pada hari senin, 18 Pebruari 2019 di Balai Serba Guna Desa Belanga menyampaikan, bahwa terkait kedatangan kami disini untuk menyampaikan beberapa hal guna menindak lanjuti keputusan bapak Presiden tentang salah satu Program priotitas pembagian Sertifikat Tanah dan SKB.

Dalam kesempatannya warga bertanya kepada petugas BPN, “saya ingin bertanya, untuk biayanya sendiri bagaimana pak?

Seperti diketahui, SKB yang adalah Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. SKB itu diterbitkan pada 2017.

Menurut surat itu, pemerintah mengatur mengenai biaya yang diperlukan mengenai pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis seperti kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok serta meterai sampai operasional petugas kelurahan atau desa.

Besaran biaya itu berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari Rp150.000 (Jawa dan Bali) sampai Rp200.000-Rp450.000 (luar Jawa dan Bali). Pihak BPN akan terus mensosialisasikan mengenai penerbitan sertifikat tanah yang gratis itu.

Secara garis besar masyarakat tidak kena biaya sama sekali kecuali biaya administrasi ditanggung masing-masing masyarakat yang ingin mengajukan Sertifikat Tanah.

“Tiang Ingin dalam Hal Pengukuran Tanah ini tidak terjadi kesalahan pengukuran, sehingga dalam implementasinya nanti tidak akan menimbulkan suatu permasalahan baru antara masyarakat dengan Aparatus Desa Setempat”. Kata I Wayan Kastawa kepada salah satu Petugas BPN.

Seirama dengan Kepala Desa “Tyang akan melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku” Tegasnya, salah satu petugas BPN.

Kepala Desa Belanga Menyampaikan kepada Masyarakatnya kembali, “bila masyarakat saya belum paham atau mengerti tentang maksud penyampaian sosialisasi tersebut, maka pihak kami melalui Perangkat Desa akan mensosialisakan ulang Kembali. (DB)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image